Giliran Kades Cibuntu Menyusul Kades Lambangsari Terkait PTSL, Berikutnya Siapa Lagi?
BEKASI - Lagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang kepala desa dalam dugaan kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menyusul siapa lagi?
Kali ini Kepala Desa Cibuntu, Cibitung, Abdul Rohim menyusul rekan sejawatnya Kades Cantik Desa Lambang Sari, Tambun Selatan yang lebih dulu ditahan terkait dugaan Pungli PTSL.
Foto penahanan Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim beredar melalui WhatsApp. Terlihat kepala desa Cibuntu turun dari tangga dengan tangan di borgol, mengenakan baju orange tahanan kejaksaan.
Baca Juga:Â Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL
Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Bekasi terkait penahanan kepala desa Cibuntu, Cibitung.
Informasi beredar melalui media sosial penahanan Kades Cibantu disambut gembira oleh warga dengan langsung menggelar pesta kembang api malam tadi.
Sebelumnya beredar dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Cibuntu berupa kwitansi setoran sejumlah uang tunai beserta video yang sempat membuat heboh.
Baca Juga:Â Setelah Kades Lambangsari Tersangka, Kini Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Pungli PTSL
KBE pernah konfirmasi langsung pada Agustus 2022 lalu terkait kwitansi yang memuat pungutan jutaan rupiah dalam program PTSL tersebut namun dibantah oleh kepala Desa Abdul Rohim.
Dikonfirmasi terpisah Camat Cibuntu Encun Sunarto, membenarkan informasi penangkapan kepala desa Cibuntu. Namun jelasnya belum ada pemberitahuan resmi terhadapnya.
Diakuinya bahwa baru kabar beredar melalui foto, "Mungkin, sama seperti foto yang abang kirim. Nanti kami beri penjelasan jika sudah ada keterangan resmi, " Jelasnya. (amn)
[contact-form][contact-field label="Nama" type="name" required="true" /][contact-field label="Surel" type="email" required="true" /][contact-field label="Situs web" type="url" /][contact-field label="Pesan" type="textarea" /][/contact-form]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: